KIPP Tahun 2022 Dimulai, Pahami Persyaratannya

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Sosialisasi mengenai Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022 digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara virtual beberapa hari lalu. Kompetisi yang terbuka bagi seluruh instansi pemerintah hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini tentu memilki sejumlah syarat. Lantas, apa saja syaratnya?

Pada tahun 2022, tema yang diusung adalah Percepatan Reformasi Birokrasi melalui Implementasi Transformasi Kelembagaan, Transformasi SDM Aparatur, dan Transformasi Digital yang diwujudkan dalam inovasi pelayanan publik menuju pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. “Salah satu syaratnya adalah selaras dengan tema KIPP 2022,” ujar Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Pembukaan dan Sosialisasi KIPP pada Kementerian/Lembaga dan BUMN Tahun 2022.

KIPP 2022 lebih disederhanakan dibanding tahun-tahun sebelumnya adalah inovasi yang dikompetisikan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu Kelompok Umum dan Kelompok Khusus. Diah menegaskan, dalam pelaksanaaan KIPP 2022 diharapkan sudah matang dari segi usia implementasi inovasi tersebut, artinya inovasi minimal sudah berjalan selama dua tahun.

Sementara dari sisi kategori, tahun sebelumnya dibagi menjadi 10 kategori, kini hanya tiga, yakni pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, efektivitas institusi publik untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), serta ketahanan institusi publik di masa pandemi dan antisipasi pasca-pandemi. Pengecualian untuk inovasi terkait penanganan pandemi, minimal usia inovasi adalah satu tahun.

Terkait hal itu, syaratnya adalah memenuhi seluruh kriteria inovasi. “Juga relevan dengan salah satu kelompok dan kategori inovasi,” ungkap Diah.

Unit kerja atau instansi yang mengajukan inovasi, harus menyertakan surat keputusan pejabat yang berwenang, berisi keterangan inovasi ini digagas oleh perorangan atau tim. Syarat selanjutnya adalah membuat video singkat berdurasi maksimal tiga menit yang menggambarkan inovasi dan dipublikasikan di kanal YouTube. Tautan video tersebut kemudian disertakan dalam proposal.

Untuk aspek penilaian proposal inovasi KIPP 2022 ada sedikit perbedaan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini menjadi tujuh aspek utama dari kelompok umum yaitu ringkasan, ide inovatif, signifikansi, kontribusi terhadap capaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), adaptabilitas, keberlanjutan dan kolaborasi pemangku kepentingan.

Bagi kementerian dan lembaga dapat mengirimkan maksimal 30 inovasi dan bagi BUMN maksimal 5 inovasi. Sementara bagi pemerintah daerah dapat mendaftarkan maksimal 15 inovasi dan untuk inovasi dari BUMD dapat ikut dari pemerintah daerah masing-masing.

Proses kompetisi dimulai dengan mengajukan proposal inovasi mulai 1 Maret 2022 hingga 15 April 2022 pukul 23.59 WIB melalui sinovik.menpan.go.id. Diah mengajak seluruh instansi pemerintah untuk mengajukan inovasi terbaiknya di ajang ini. “Dengan berpartisipasinya Bapak/Ibu dalam KIPP tahun 2022 diharapkan semakin banyak inovasi yang tumbuh dan disebarluaskan sehingga mampu memberikan kontribusi dalam percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” tutup Diah. (rls)